Semarang – Setidaknya terdapat 105 bangunan liar yang berada di bantaran Kali Es, Sawa Besar, Gayamsari dibongkar oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Karena bangunan liar tersebut telag digunakan warga untuk berjualan dan tempat tinggal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fahar Purwoto menyebut bangunan yang ada telah melanggar sehingga di lakukan pembongkaran yang rencananya akan dilakukan normalisasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai atau BBWES Pemali Juana.

“Kita dukung program BBWS untuk normalisasi,para pedagang nantinya akan kita relokasi ke Pasar Penggaron,” katanya, Selasa (23/3/2021).

Padahal sebelumnya, sudah dilakukan mediasi dan pihak kelurahan serta kecamatan telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali. Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perdagangan Kota Semarang sebetulnya sudah menyiapkan beberapa petak kios yang berukuran 4×2 meter untuk warga yang sudah direlokasi ke Pasar Penggaron.

sementara itu, perwakilan pedagang, Rohmat Yulianto mengatakan, pedagang sebenarnya menyadari bahwa mereka menempati lahan yang bukan miliknya. Walaupun nantinya akan digusur tidak akan menghalangi.

“Alhamdulillah aman tidak ada anarkis, kalau ada yang tidak puas ya wajar,” tandasnya.

Namun, pihaknya meminta untuk menunta eksekusi. Sebab, para pedagang ingin mengemas barang dagangan mereka supaya bisa di gunakan ditempat baru.

“Saya mohon, berikan kami waktu setidaknya 2 hari untuk kemas-kemas,” harapnya.

Perlu diketahui, normalisasi yang dilakukan nantinya akan menjangkau 819 meter dengan lepar sesuai dengan lebar u-ditch yakni 3 meter Dengan menganggarkan setidaknya Rp 58 miliar.kus 

By abid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *