Menu
Situs Tentang Belajar Teknologi serta Investasi Lengkap

Ngidam Honda Jazz, Dokter Curi Mobil

  • Bagikan

Djonews.id – Semarang, Seorang pria berinisial AP, 34, ditangkap Unit Reskrim Polsek Semarang Utara setelah berhasil melakukan pencurian sebuah mobil di daerah Banyumanik. Aksi nekat yang dilakukan PNS warga Gayungan, Kota Surabaya, ini dilatarbelakangi tuntutan istrinya yang berkeinginan memiliki mobil Honda Jazz.

AP ditangkap setelah anggota Polrestabes Semarang mendapat informasi adanya pencurian mobil Honda Jazz bernopol H 9273 WG milik Andi Prabowo, 33, warga Banyumanik. Mobil tersebut diduga dicuri saat ditinggal parkir di depan warung makan ayam panggang Lombok Cengis Jalan Tirto Agung No 17, Kecamatan Banyumanik, Minggu (5/1) sekitar pukul 19.30. 

Adanya informasi tersebut, polisi melakukan penyisiran dan melihat ciri-ciri mobil tersebut melintas di sekitar bundaran Bubakan sekitar pukul 21.30. Akhirnya, petugas Polsek Semarang Utara yang melihat ciri-ciri mobil tersebut melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang Barat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil yang dimaksud ternyata yang diinformasikan hilang, dan pengemudinya adalah pelakunya berinisial AP, warga Surabaya,” ungkap Kapolsek Semarang Utara Kompol Johan Valentino kepada Djonews.id

Selanjutnya, barang bukti dan pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Semarang Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan korban, pencurian itu terjadi setelah kunci mobil yang ditaruh di atas meja makan hilang ditinggal cuci tangan. Seketika itu korban langsung mengecek keberadaan mobilnya dan ternyata sudah raib. Sedangkan dari hasil rekaman CCTV, mobil tersebut dicuri pelaku yang beraksi sendirian.

“Pada saat kejadian, istrinya berada di parkiran. Jadi, pelaku keluar sendiri dan eksekusi sendiri. Dari keterangan yang saya dapat, istrinya tidak tahu kalau pelaku mencuri mobil tersebut,” terangnya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sedangkan istri pelaku saat ini masih berstatus sebagai saksi. (rr)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *