Ungaran – KPU Kabupaten Semarang menetapkan pasangan Ngesti Nugraha dan Basari (Ngebas) sebagai Bupati Semarang terpilih setelah berhasil memenangi kontestasi Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu dengan memperoleh 386.222 suara.
Sedangkan penantangnya Bintang Narsasi sekaligus istri dari Bupati Semarang Mundjirin yang berpasangan dengan Gunawan Wibisono (Bison) gagal menjadi Bupati Semarang dengan perolehan 189.264 suara.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan KPU Kabupaten Semarang telah menyerahkan berita acara penetapan kepada Ngesti Nugraha setelah terbitnya Surat Panitera Mahkamah Konstitusi RI Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2020.
“Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 menetapkan Ngesit Nugraha dan Basari resmi menjadi Bupati serta Wakil Bupati Semarang,” ujarnya, Kamis (21/01/2021).
Sementara itu, Bupati Semarang periode sebelumnya Mundjirin menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi semua pihak yang sudah bersama-sama membangun Kabupaten Semarang hingga saat ini.
“Walaupun di masa pandemi Covid-19 Bupati dan Wakil Bupati selanjutnya, bisa membangun Kabupaten Semarang lebih baik lagi,” tandasnya. kus
Tinggalkan Balasan