Djonews.com, SEMARANG – Malang nasib seorang Mahasiswa yang berkuliah di salah satu Univesitas ternama di Kota Semarang harus terciduk oleh Kepolisian Sektor Tembalang karena perbuatan tindak pelaku yang mencuri sepeda motor di daerah tembalang yang terjadi pada Kamis (30/4) lalu.

Kejadian bermula saat pelaku yang bernama Hafidh Fahmi Furqon (20) tersebut sedang mengincar Honda Beat putih yang bernopol T 2981 PB terparkir didepan kos di Jalan Turus Asri 3 Tembalang oleh sang pemilik yang lupa mencabut kunci motornya. Namun aksi tersebut ternyata terekam oleh CCTV kos.

Unit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto menjelaskan ketika mendapatkan laporan Timnya langsung bergerak cepat menangkap pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut. Pelaku diamankan di kamar kosnya di Rothermud Villa Mulawarman Banyumanik.

“Betul ada kejadian pencurian sepeda motor dengan pelaku seorang mahasiswa. kami langsung bergerak cepat menangkap pelaku, saat ini pelaku sudah berada di Polsek Tembalang berikut barang buki tindak kejahatannya”. Terang Ipda Endro Soegijarto Minggu (3/4).

Dari tangan pelaku, Reskrim Polsek Tembalang menyita barang bukti lainnya berupa motor honda Beat milik korban senilai Rp 16 juta. Pakaian atau jaket milik pelaku yang dikenakan saat beraksi

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.wfh

Bagikan:

Tinggalkan komentar