Semarang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang telah memusnakan barang sitaan dari hasil razia didalam lapas sejak Januari sampai Oktober 2020.
Kalapas Semarang Dadi Mulyadi, mengatakan untuk mengantisipasi hal tersebut terulang, razia dan penggeledahan lapas akan rutin dilakukan.
“Akan di lakukan razia secara rutin setiap bulannya serta sewaktu-waktu,” jelasnya, Rabu (28/10/2020).
Dari hasil razia tersebut diantaranya handphone, senjata tajam rakitan, kabel listrik dan barang terlarang lainnya. Dalam proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar di dalam tong sampah drum.
Ia menambahkan, hal ini dilakukan untuk mensukseskan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Untuk itu, ia terus berkomitmen memerangi penyalahgunaan narkoba, pungli dan handphone.
Dalam Kegiatan pemusnahan barang tersebut juga dihadiri oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan, dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Komando Rayon Militer (Koramil) Ngaliyan.fit
Tinggalkan Balasan