Menu
Situs Tentang Belajar Teknologi serta Investasi Lengkap

Musnahkan Barang Bukti Sesuai Peraturan

  • Bagikan

Djonews.com – Semarang, Kejari Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak kejahatan Narkotika/Psikotropika, Kesehatan, Cukai dan Senjata Api sesuai dengan kekuatan hukum yang berlaku, disisi lain dalam pemusnahan tersebut dilakukan bersamaan dengan peringatan HUT Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke-27.

Kepala Seksi Intel Kejari Semarang Subagyo Wijaya mengatakan bahwa pemusnahan barang tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor: PRINT- 346/M.3.10/Euh.2/06/2020 tanggal 12 Juni 2020.

“Kegiatan ini sekaligus dalam rangka HUT Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke-27, dan kita memusnahkan barang bukti dari 218 perkara Pidana Umum dan 1 perkara Pidana Khusus”,ujarnya,Senin (15/6).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika dari jenis sabu-sabu sebanyak 521.487gram dan 359 paket, Ganja sebanyak 28.487 kg, Tembakau Sintetis 158,537 gram, Pil Ekstasi 4 paket dan 286 butir serta Psikotropika jenis Alphazolam sebanyak 32 butir.

Tak hanya itu, beberapa barang bukti terlarang dari sisi kesehatan juga dimusnahkan. Di antaranya yaitu Trihexyphenidil sebanyak 1.144 butir, Dextro sebanyak 828 butir, Heximer 170 butir, Pil warna kuning logo MF 1.450 butir. Sementara dari jenis perkara obat tanpa ijin edar sebanyak 790 pot, 63 botol, 39 karton, 163 box, dan 663 dos.

“Kami juga memusnahkan alat elektronik berupa handphone 102 buah. UU Drt berupa senjata api sejumlah 2 pucuk, 3 butir amunisi, 2 proyektil, 1 selongsong peluru. 5 buah senjata tajam. Serta memusnahkan bidang Kebabeanan berupa rokok tanpa cukai 86 karton (2.064.000 batang), dan Kerupuk berbagai merk sebanyak 61 ikat,” tambahnya.

Pemusnahan barang terlarang tersebut berlangsung Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, BNNP, dan TPA Jatibarang. Dengan di hadiri Perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Badan Narkotika Prov. Jawa tengah, Rupbasan Kelas I Semarang, KPPBC TMP A Semarang, serta para pegawai Kejaksaan Negeri Kota Semarang.lius

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *