Djonews.com – Semarang, Pada tahun ini beredar surat bahwa Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban di pandemi Covid-19.
Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur meminta, penjualan hewan kurban, penyembelihan, hingga pembagian daging kurban untuk memperhatikan protokol kesehatan.
“ Bagi para penjual hewan qurban yang biasanya menggelar lapak di tepi jalan atau di tempat umum, minimal harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari lurah setempat,”ujanya, Jumat (10/7).
lebih lanjut dirinya menjelaskan hewan-hewan yang dijualpun harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) serta lapak yang menggelar hewan qurban menyediakan tempat cuci tangan, arah masuk dan keluar sekaligus menggunakan APD atau bahkan penggunaan faceshield.
“Jadi,bagi para pedagang hewan qurban diharapkan dapat melakukan protokol kesehatan serta penggunaan APD ya minimal memakai masker,”tambahnya.
Sementara itu terkait dengan adanya peraturan mengenai penyembelihan hewan qurban dirinya berharap agar penyembelihan dilakukan hanya panitia serta petugas saja dan bagi masyarakat yang menonton tidak diperkenankan karena akan timbul kerumunan massa.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak berkerumun menonton penyembelihan biarkan panitia dan petugas saja,”ujarnya.krik
Baca Berita Semarang Harian Klik Disini