Djonews.com, DEMAK – R Mardhi Handoko Prasto (55) warga Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Demak . Lantaran melakukan penipuan kepada Sarjan (61) warga Kabupaten Grobogan dengan modus proyek pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) fiktif di Demak.
Dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 377 juta.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan pelaku menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 30 persen dari nilai uang yang dikeluarkan.
“Peniupuan yang pelaku lakukan sejak Mei 2021. Dengan modus menawari korban berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum di sepanjang Jalan Raya Demak-Kudus yang ternyata merupakan proyek fiktif,” katanya.
Karena iming-iming keuntungan tersebut, korban akhirnya tergiur dan akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan. Akhirnya korban menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek.
Namun, setelah korban melakukan pengecekkan, bahwa proyek tersebut tidak ada. Bahkan ketika dikonfirmasi oleh korban, pelaku beralasan uang tersebut untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp 377 juta.
“Korban juga diyakinkan pelaku dengan diajak tersangka untuk melihat lokasi proyek di Subang. Tersangka kembali meminta uang kepada korban dengan alasan harus membeli material instalasi listrik yang harus segera dipenuhi,” tandasnya.
Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi sehingga tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan.
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 (penipuan) KUHP dan/atau Pasal 372 (penggelapan) KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.eko
Tinggalkan Balasan