Semarang, Satuan Tim Kejari Semarang, Kejari Kudus dan Kejati Jawa Tengah telah berhasil menangkap terpidana tindak pidana pemalsuan surat berjangka Bank Mandiri, pelaku bernama Fara Anisa Yustisya. Dirinya menjadi buron selama 5,5 tahun pelaku ini ditangkap di rumahnya Kudus, Senin (29/6) sekitar pukul 14.00. Dengan terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan dihukum pidana 1 tahun 8 bulan,” ujar Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan, Senin (29/6) malam.
Kasus bermula ketika pelaku melakukannya di Bank Mandiri cabang Gajahmungkur semarang pada juli 2010 saat itu pelaku menjadi petugas bagian Customer Service Representatif (CSR) Bank Mandiri setempat yang sebelumnya dimintai pertolongan oleh pamannya sendiri yang bernama Hartanto dan Saptawati untuk melakukan transaksi.
Dari situlah pelaku Fara mengetahui nomor rekening pamannya. Kemudian setelah mengetahui nomor rekening tersebut pelaku melakukan pengambilan dana dengan memberikan tanda tangan palsu selamat juli 2010 hingga Februari 2011 tanpa sepengetahuan pamannya.
Pelaku berhasil menggasak isi tabungan pamannya dengan nominal Rp 2,25 miliar dan uang hasi lkejahatannya digunakan untuk membayar hutang serta melakukan modal bisnis perdagangan berjangka atau valas. “”Jadi ada pemalsuan tanda tangan, dan terpidana mengambil uang nasabah sebesar Rp 2,25 miliar,” ujar Asintel tersebut.
Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke polisi hingga berlanjut di pengadilan serta Mahkamah Agung. Setelah menjadi DPO selama 5,5 tahun, Farah akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.lius