Mencari Kedudukan UU ITE Supaya Tidak Menjadi Alat Kriminalisasi

Djonews.com – Presiden Joko Widodo diminta menyampaikan aspirasi kritikan ke pemerintah mendapat tanggapan yang signifikan dari berbagai kalangan.

namun mereka dibayang-bayangi pasal karet dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Sebagian masyarakat menilai, jika mengkritik pemerintah, maka buzzer di media sosial akan langsung menyerang balik si pengritik

Hal itu tampaknya telah mendorong pemerintah sehingga berencana menggunakan hak inisiatifnya untuk merevisi UU ITE. Menanggapi rencana itu, ada beragam ekspresi dari netizen di Twitter. Lebih dari 17 ribu perbincangan tentang UU ITE pun menjadi sangat popular.

Presiden Joko Widodo melalui akun @jokowi mengatakan, tujuan utama dibuatnya UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Jika implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, dia berkata, UU ITE perlu direvisi.

Sebelumnya, di tengah kegiatan rapim TNI-Polri di Istana Negara, Presiden juga menyampaikan: jika UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, maka ia akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE. Revisi itu terutama untuk menghapus pasal-pasal karet yang multitafsir. Presiden juga menginstruksikan Polri agar dapat menjamin rasa keadilan bagi masyarakat dengan lebih selektif menyikapi laporan pelanggaran UU ITE.

Gayung bersambut. DPR pun menyambut baik dan mendukung Presiden. Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menyatakan, sesuai mekanisme yang berlaku, pemerintah dapat mengusulkan revisi undang-undang kepada DPR. Hal itu untuk menjaga agar demokrasi tetap berjalan sesuai harapan, dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.

Kita mengapresiasi, dua pendapat yang bisa kita sebut mewakili unsur eksekutif dan legislatif itu. Hal itu juga cukup merepresentasikan kegelisahan publik atas riuh ramainya media sosial dalam beberapa hari terakhir terkait kritik-mengkritik dan munculnya fenomena buzzer.

Maka, bagaimana mendudukkan UU ITE, agar tidak jadi alat kriminalisasi? Apa dulu asbabun nuzul dibuatnya UI ITE? Apakah keberadaannya masih dibutuhkan sehingga cukup direvisi, atau bahkan perlu dihilangkan? Lalu, upaya apa lagi yang mesti dilakukan ketika pemerintah telah setuju untuk menggunakan inisiatif merevisi UU ITE?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *