Djonews.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menindak tegas bagi warga yang memberikan unag kepada pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) mulai bulan ini.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan warga akan didenda sebesar 1 juta yang akan diberlakukan pada minggu kedua bulan September 2022.
“Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang PGOT dan Perda nomor 5 tahun 2017 diharapkan bisa menjaga agar Kota Semarang tetap bersih,” katanya, Jumat (2/9/2022).
Fajar sapaan akrabnya menambahkan jika warga Semarang yang ingin memberikan bantuan ke tempat yang benar seperti panti asuhan, tidak di jalan raya.
“Disini kamu akan melakukan penegasan perda supaya warga bisa menyalurkan ke tempat-tempat yang semestinya,” tegasnya.
Meski demikian, Fajar secara pribadi tak mempunyai masalah dengan PGOT. Apa yang dilakukannya merupakan perintah Perda yang harus dilakukan.
“Kami sayang pada mereka tapi tolong jangan minta-minta di jalan raya,” imbuhnya.(Haris Akbar Tanjung)