Melanggar Ketentuan, Karaoke di Tutup Paksa

Semarang – Polsek Gayamsarai beserta Koramil dan Kecamatan Gayamsari melakukan pemeriksaan kebeberapa lokasi yang berada di wiliyah hukum Polsek Gayamsari, salah satunya menyasar ke salah satu lokasi karaoke yang berada di Jalan Arteri Soekarno Hatta, Kota Semarang.

Kapolsek Gayamsari Kompol Adhimas Purwonegoro menerangkan bahwa pihaknya kali ini melakukan operasi yustisi sesuai dengan Peraturan Walikota terkait PPKM Kota Semarang.

“Kami meminta kepada para pelaku usaha tempat hiburan untuk tetap menaati protokol kesehatan serta untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Gayamsari,” ujarnya, Senin (25/01/2021) malam.

Dalam proses penyegelan diwarnai aksi protes oleh beberapa pengunjung yang baru saja memasuki ruangan, tidak peduli dengan hujatan pengunjung petugas tetap melakukan penyegelan.

“Kami tugaskan fungsi Binmas Dan intel untuk melakukan pengawasan sebagai langkah antisipasi pelanggaran prokes,” terangnya.

Sementara itu, Camat Gayamsari Didik Dwi Hartono menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas mendapati sejumlah tempat hiburan karaoke masih nekat beroperasi di tengah kebijakan PPKM Kota Semarang yang diperpanjang hingga Februari.

“Menindaklanjuti Peraturan Walikota terkait PPKM Kota Semarang, kami terus bersinergi dengan TNI Polri, bersama mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan jam usaha,” paparnya.pjo

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *