Massa Pemuda Pancasila Penuhi PN Semarang

Djonews.com – Semarang, Aksi massa Pemuda Pancasila memenuhi area PN Semarang pada kamis lalu (27/8) ini menyusul adanya sidang gugatan yang diajukan oleh 4 PAC Pemuda Pancasila untuk menggugat MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dengan teregister pada nomor 298/Pdt.G/2020/PN.Smg yang didaftarkan pada 9 Juli 2020.

4 PAC Semarang tersebut diantaranya PAC Pemuda Pancasila Semarang Utara, PAC Pedurungan, PAC Mijen dan PAC Candisari yang sama-sama menggugat MPC Pemuda Pancasila Semarang.

Sementara itu, Ketua PAC Pemuda Pancasila Mijen, Aris Soenarto sangat menyayangkan aksi masa tersebut karena masih situasi pandemi, cukup Ketua MPC, Ketua MPO, dan Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, serta kuasa hukum masing-masing.

“Seharusnya in person saja dan kuasa hukum. Aksi membawa masa yang jumlahnya begitu banyak, tidak mencerminkan upaya ikut mencegah penyebaran virus,” terangnya.

Ia juga menyatakan ingin membenahi internal Pemuda Pancasila khususnya MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang yang sudah berjalan tidak sesuai AD/ ART.

“Kami dalam gugatan ini tidak main-main, kami serius,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat, Hanitiyo Satria Putra menambahkan, mediasi yang seharusnya digelar Kamis (27/8) ini batal. Sebab, mediasi gagal dilakukan dengan alasan pihak penggugat maupun kuasa hukumnya belum hadir di PN Semarang hingga pukul 11.00 WIB. Selain itu juga karena pihak tergugat membawa masa banyak sehingga membuat PN Semarang tak kondusif.

“Dari pengadilan menyarankan agar dimediasi ulang pekan depan dan tidak boleh membawa masa. Hanya cukup principle atau para pihak yang datang,” tambahnya.

Sedangkan, Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang, Imam Setiadi menilai, gugatan yang sama pernah diajukan oleh empat PAC. Dalam prosesnya, para penggugat juga tidak pernah hadir dalam persidangan. Karena itulah ia menilai gugatan empat PAC terhadap MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang, MPO Pemuda Pancasila Kota Semarang dan MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, sebagai bentuk pelecehan terhadap organisasi. Karena itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum lainnya.

“Dilihat dari gugatan sebelumnya, dalam putusan hakim telah tercantum bahwa pihak penggugat tidak memiliki etika baik maka dari itu kami meyakini bahwa ini hanya main-main,” tambahnya.kris

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *