Menu
Situs Tentang Belajar Teknologi serta Investasi Lengkap

Masa Pandemi, Gunakan Dana Bos Secara Maksimal

  • Bagikan

Semarang – Dana BOS yang digelontorkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan supaya dipergunakan pada masa pandemi seperti ini. Hal tersebut bisa untuk menunjang kreatifitas guru lebih tinggi.

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang M Sifin Almufti  dalam kegiatan Pembinaan Kepala Sekolah, Bendahara Bos dan Pembuku SD Negeri Korsapen Semarang Utara mengatakan kepada seluruh sekolah tidak perlu takut dalam penggunaan dana BOS.

“Sekolah tidak perlu takut menggunakan dana bos untuk back up guru dan siswa terkaid pandemi COVID-19,” ujarnya, Kamis (19/11/2020).

Dirinya menambahkan aturan penggunaan dana BOS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Awar Makarim pada tanggal 9 April 2020 di Jakarta.

“silahkan dipakai hanya saja tetap berhati-hati, harus digunakan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Meski demikian, Sifin mewanti-wanti agar penggunaan dana BOS tetap memperhatikan aturan main yang berlaku. Kepala sekolah memang mendapatkan keleluasaan lebih dalam mengelola dana BOS.

 “Sekolah tetap memperhatikan aturan main dari fleksibelitas yang ada, kemudian selain fleksibilitas juga efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan juga transparansi,” tandasnya.kuh

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *