Marak Curanmor Di Kawasan Pesisir

Kapolres Demak AKBP R Fidelis Timoranto memintai keterangan tiga pelaku curanmor disela laporan akhir tahun penanganan perkara

DJONEWS – Pelanggaran lalu lintas hingga kini masih mendominasi dalam laporan akhir tahun Polres Demak. Pada 2019 ada 13.611 orang yang melanggar lalu lintas dijalan raya.

Kenaikan pelanggaran tersebut menjadi cermin ketidakdisiplinan masyarakat dalam berkendara. Kapolres Demak AKBP R Fidelis menyampaikan, kasus tilang naik 11 persen dengan 4.120 kasus.

Kemudian, untuk tingkat kriminalitas yang ditangani Satreskrim Polres Demak disebutkan, bahwa pencurian dengan pemberatan ada 45 laporan. Disusul kasus perjudian dengan 32 laporan, curanmor 31 laporan, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur 22 laporan dan penipuan 19 laporan. “Untuk kriminalitas ada penurunan dibandingkan 2018,” katanya didampingi Kasatreskrim AKP Dicky Hermansyah dan Kasubag Humas AKP Wigunadi.

Diantara kasus curanmor yang ditangani Satreskrim Polres Demak adalah kasus yang terjadi di Desa Donorejo, Kecamatan Demak Kota. Tiga tersangka yaitu A Maulana, warga Wonoagung Kecamatan Karangtengah, Khoirul Umam, dan Kuseni,  warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang ditahan beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda  CBR warna merah nopol H 4244 ARE  milik korban, Sunarto, warga Desa Donorejo. 

“Motor diparkir didalam rumah korban. Tapi, kunci motor tetap tertempel dikendaraan. Saat pemilik tertidur, pelaku masuk rumah dan motor dibawa lari,” ujar Kapolres. (ah1)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *