Djonews.com, SEMARANG – Dinilai cacat hukum dan tidak obyektif Polrestabes Semarang digugat oleh Oenny Jauwhannes, beliau adalah mantan pemilik dari PT Indotirta Jaya Abadi atau dikenal dengan Aguaria. Hal tersebut ia lakukan lantaran penetapan status tersangka yang disandangnya dalam perkara dugaan penipuan serta penggelapan.

Dalam laporan yang tertanggal pada 17 Juni 2020 lalu melalui kuasa hukumnya Boedhy Koeswharto mengatakan bahwa kejadian perkara ini bermula dari perjanjian bisnis antara Oenny Jauwhannes dengan rekan bisnisnya Vicentus Robert Sulistyo terkait dengan masalah utang piutang.

“Pelapor ini merupakan kreditor dalam gugatan pailit yang sudah diputus oleh Pengadilan Tata Niaga Semarang,” katanya,Senin (29/6).

Dalam perkara tersebut, menurut Boedhy, sebelumnya sudah ada perjanjian utang piutang antara penggugat dan tergugat. Selain itu, akibat diputusnya pailit PT Indotirta Jaya Abadi maka seluruh tanggung jawab penyelesaian utang merupakan wewenang kurator untuk menyelesaikannya.

Perkara pidana terhadap Oenny Jauwhannes di Polrestabes Semarang ini merupakan yang kedua kalinya. “Pemohon pernah dilaporkan atas kasus yang serupa, namun dihentikan penyidikannya oleh Polrestabes Semarang karena merupakan perkara utang piutang,” katanya.

Perkara pidana ditangani oleh penyidik Brigadir Agung Yulianto SH terkesan dipaksakan karena pemohon dijerat dengan pasal penipuan dan pengelapan. Dalam permohonan praperadilannya, Boedhy menyebut termohon tidak netral dalam menangani kasus ini.

“Terbukti ada keberpihakan Termohon terhadap Pelapor. Termohon tidak netral, tidak obyektif, telah merekayasa perkara yang sebenarnya adalah perkara keperdataan yaitu utang piutang,” tegasnya.

Sementara itu, subbag hukum Polrestabes Semarang AKP Sri Padminatun enggan berkomentar lebih jauh. “Mohon maaf yang berhak menjawab Polda karena advokat dari Polda,” Imbuhnya.lius

Bagikan:

Tinggalkan komentar