Djonews.com – Semarang, Seorang mantan Debt Collektor yang bernama Ponco Aji Nugraha, 25 warga Tlogosari Wetan Kecamatan Pedurungan ini diduga telah melakukan aksi perampasan motor di jalan dengan beralaskan bahwa pemilik motor belum melunasi angsuran.

Kapolsek Genuk, Kompol Subroto mengatakan pelaku sebelumnya telah diamankan di Genuk Sari pada Selasa lalu (21/7), pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan merampas 1 buah sepeda motot Honda Vario H 3425 AYE di daerah sekitar bantaran sungai Kalibabon Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk, Sabtu (11/7) sekitar pukul 14.00, pelaku bersama 2 orang rekannya.

“Satu pelaku sudah berhasil kami tangkap. pelaku lain, sudah kita kantongi identitasnya untuk Barang Bukti sudah kita amankan,” ungkapnya.

Motor tersebut milik korban yang bernama Hufron, 53, warga Kelurahan Bangetayu Wetan Kecamatan Genuk. Kejadian bermula ketika saat korban mengendarai motor berboncengan dengan seorang bocah anak yatim piatu yang diasuhnya dari rumah menuju daerah Kalibabon untuk mencari rumput

“Yang diboncengkan ini masih anak-anak, berusia sekitaran 13 tahun. Sesampai dilokasi, anak ini diminta untuk menjaga motor dan pemiliknya mencari rumput,” bebernya.

Selang tidak berlangsung lama, pelaku mengendarai motor berboncengan bersama dua orang rekannya melintas dilokasi tersebut. Melihat Ada anak kecil dan sedang duduk di atas kendaraan sendirian, para pelaku langsung menghampiri bocah tersebut.

“Alasannya si pelaku motor itu belum lunas. Itu hanya alasan pelaku saja. Kemudian anak itu diboncengkan mutar-mutar di derah Genuk setelah itu disuruh pulang dinaikan gojek,” tegasnya.

Merasa tidak terima, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genuk. Setelah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku. Akibat perbuatanya, pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.kris

Bagikan:

Tinggalkan komentar