Djonews.com, Semarang – Pembatalan sertifikat hak milik (SHM) warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara telah kandas dan itu membuat warga berang. Mereka langsung menggelar aksi penolakan terhadap pembatalan 56 sertifikat yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng tersebut. Warga memasang spanduk di 27 titik, di antaranya di flyover Pelabuhan Tanjung Emas dan Jalan Ranggawarsita pada Minggu (16/2).
Pembatalan sertifikat itu diketahui pada 28 Januari lalu, BPN Jateng mengirim surat ke BPN Kota Semarang. Dalam surat itu, BPN Kota Semarang diminta untuk membatalkan 56 sertifikat milik warga. Aksi Forum Warga Kebonharjo tersebut juga menyikapi ganti untung tanah milik warga yang terdampak proyek reaktivasi rel PT KAI menuju Pelabuhan Tanjung Emas.
“Hari ini (kemarin, Red) kita semua warga Kebonharjo turun langsung untuk pasang spanduk sebanyak 27 titik. Aksi ini awal menyikapi surat BPN Jateng,” kata Ketua Forum Warga Kebonharjo Suparjo.
Dikatakan, dari 56 sertifikat itu merupakan bagian dari sertifikat warga Kebonharjo yang berjumlah 3.470 bidang. “Kalau 56 sertifikat itu dibatalkan dampaknya akan berat terhadap sertifikat lainnya,” ujarnya.koh
Semoga segera ketemu solusinya