Tertanggal 19 April 2021, Gibran Rakabuming Raka resmi mengeluarkan larangan mudik ke Solo pada 1-17 Mei 2021 melalui Surat Edaran (SE) Wali kota Nomor 067/1156. Dan bagi pelanggar akan dikenakan ancaman isolasi di rumah karantina selama 5 x 24 jam.
PemKot Solo tetap menjadikan SE Wali Kota sebagai acuan bahwa mudik hanya dilarang pada 1-17 Mei 2021 saja, meskipun pemerintah pusat memperpanjang periode pengetatan aturan mudik menjadi 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
“Kita tetap pakai aturan sebelumnya. Sesuai SE kemarin pengetatan pada 1-17 Mei. SE itu berlaku dua pekan, nanti tanggal 3 Mei kita evaluasi lagi, perlu diubah nggak,” kata Ahyani, selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Solo, Jum’at (23/4/2021).
Larangan Mudik ke Solo
Menurut Ahyani, penyekatan akan lebih efektif dilakukan di tingkat Provinsi. Ahyani juga berharap agar tidak ada pemudik yang lolos dari pepnyekatan di tiap perbatasan Provinsi.
“Kita itu melarang, tidak melakukan penyekatan. Mudah-mudahan sudah dilakukan efektif di perbatasan Provinsi, sehingga tidak ada warga yang berhasil menerobos,” ujar Ahyani.
Tegasnya, tugas Pemkot Solo ialah melakukan pemnatauan melalui SatGas Jogo Tonggo di tiap kelurahan. Pemantauan sebenarnya sudah dilakukan sejak jauh hari, namun kali ini semakin diperketat.
“Kalau mereka tanggal 1 Mei masih termonitor di Solo akan kita lakukan sesuai SE itu. Kita periksa, cek, ada surat tugas nggak, kalau nggak ada ya kita lakukan sanksi sesuai aturan kita,” kata Sekda Kota Solo itu.
Bahkan PemKot tidak lagi melakukan penyekatan di terminal maupun stasiun. Pemudik yang melanggar akan dijemput langsung di rumahnya.
“Penjemputan hanya kita lakukan di rumah. Pengecekan petugas juga di rumah langsung,” tutup Ahyani.
Pengecualian Mudik
Meski terdapat larangan mudik, tetap ada pengecualian bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, serta persalinan ibu hamil.
Mereka yang termasuk dalam kategori tersebut wajib melampirkan surat izin perjalanan dan surat hasil tes swab PCR maupun antigen. Adapun surat izin bagi pelaku perjalanan dinas haruslah bertandatangan pejabat setingkat eselon II. Dan bagi pegawai swasta, surat izin harus dibubuhi tandatangan pimpinannya.
Sementara bagi para pekerja in-formal dan non-pekerja harus membawa surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan. Surat dilengkapi dengan mencantumkan asal dan tujuan daerah beserta nomer telepon.
Presiden Jokowi tidak Mudik
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga memastikan bahwa ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak akan mudik ke Solo, sehari setelah munculnya SE.
“Nggak, (Jokowi) nggak mudik,” kata Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo, Rabu (21/4).
Gibran menjelaskan telah menyiapkan sanksi karantina 5 x 24 jam di Solo Technopark bagi pelanggar prosedur larangan mudik. Selain Solo Technopark, ada opsi lain yakni karantina di hotel bagi warga yang mampu.
“Kita sediakan dua tempat. Nanti kita pakai dulu satu tempat di Solo Technopark. (Karantina hotel) berlaku bagi yang mampu, nanti akan ada kategorinya,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan