Djonews.com, SEMARANG – Sebanyak 24 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kampung Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat dibongkar petugas Satpol PP Kota Semarang, Senin (28/6/2021).
Pembongkaran dilakukan lantaran warga menempati lahan milik pihak lain serta tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pembongkaran dilakukan sudah sesuai prosedur.
Petugas telah menyegel bangunan liar itu pada 24 Mei lalu. Rekomendasi pembongkaran dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) juga sudah terbit.
Pantauan di lapangan, sejumlah kios sudah kosong ditinggal oleh penghuninya. Namun, ada beberapa pedagang yang masih tetap bertahan di lapaknya.
Petugas pun langsung mengeluarkan barang-barangnya dan meminta segera meninggalkan bangunan. Sedangkan, pembongkaran dilakukan dengan mengerahkan alat berat.
Arus lalu lintas sempat mengalami ketersendatan akibat adanya pembongkaran lapak.
“Ada 21 pedagang yang sudah menerima ganti rugi dari pemilik lahan, yang 3 belum. Silakan hubungi kuasa hukum yang punya tanah,” ujarnya.
Selain 24 lapak PKL, ada pula 70 rumah tinggal di wilayah itu. Mereka juga menempati lahan milik seseorang.
Sebanyak 70 rumah itu sudah dilakukan penyegelan namun belum dilakukan pembongkaran. Rencananya pembongkaran rumah yang berada di belakang bangunan PKL akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tanah di belakangnya Minggu depan. Kami sudah ada rekom bongkar. Kami minta taati aturan pemerintah. Tugas kami hanya menegakan perda,” tegasnya.
Ketua PKL Simongan Blok A, Edi Hermawan mengatakan, bangunan sudah disegel sejal 24 Mei lalu. Kemudian, pihaknya menghubungi kuasa hukum pemilik tanah dan berkoordinasi dengan kelurahan.
Para pedagang menginginkan adanya ganti untung atas bangunan yang dimiliki. Hanya saja, pihak kuasa hukum tidak dapat memberikan ganti untung melainkan dalam bentuk tali asih.
“Tali asih sebesar Rp 15 juta. Dari 24 PKL, ada empat bangunan yang bertahan dengan tiga kepemilikan yaitu Pak Darpo, Pak Nyoman, dan Pak Mansur dua tempat,” sebutnya.
Dia tidak mengetahui alasan mereka masih tinggal di lahan tersebut. Empat bangunan yang masih bertahan kini belum mendapatkan tali asih dari kuasa hukum.
“Alasannya kurang tahu tapi akhinya dibongkar juga. Yang bertahan dari pihak kuasa hukum tidak dikasih tali asih,” ucapnya.kus
Tinggalkan Balasan