Semarang – Ketua DPRD Jawa Tengah Bambang Kusriyanto kurang setuju dengan adanya sanksi denda yang berupa uang senilai Rp 500rb kepada para ASN yang berada dinaungan Pemprov Jateng. Sebab menurutnya nanti akan membuat kerawanan terkait pengelolaan uang denda.

“Pemerintah menghimbau untuk pakai masker,kalau denda uang tidak sepakat,”terangnya.

Disisi lain dengan sudah dipotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah cukup membuat para ASN untuk tidak melanggar protokol kesehatan. Kalaupun pemerintah masih kurang dengan pemotongan tersebut masih bisa menggunakan cara lain seperti penundaan pangkat.

“Pemotongan TPP kalau dari materi. ya tunda saja kenaikan berkalanya,” pungkasnya. 

Sementara itu, sebelumnya Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo telah membuat Pergub yang berisi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Termasuk juga bagi para ASN.

Adapun Pergubnya bisa dimulai dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial, hingga denda sebesar Rp. 500 ribu. Hal tersebut semata-mata untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 di Jateng.

“Dan jika pelanggaran berat bisa juga dipotong TPP hingga 10 persen selama tiga bulan,” ujar Ganjar sapaan akrabnya.wid

Bagikan:

Tags:

Tinggalkan komentar