Langgar Netralitas, 2 ASN Kemenag di Laporkan

Semarang – Badan Pengawas Pemilu Umum ( Bawaslu) Kota Semarang melakukan kunjungan ke Inspektorat Jenderal Kementrian Agama RI pada Selasa (26/01/2021). Dalam kunjungannya Bawaslu Kota Semarang memberikan laporan terkait dengan ketidaknetralan 2 ASN Kemenag di Kota Semarang.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan,kegiatan ini dilakukan dalam rangka berkoordinasi terkait proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Kemenag Kota Semarang.

 “Sesuai dengan apa yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut kita sudah teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera ditindak lanjuti,”katanya, Selasa (26/01/2021).

Sementara itu, Ali Saban, selaku Ketua Tim Kunjungan Irjen Kemenag RI menerangkan, kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang.

“Kita disini akan berkoordinasi serta menghimpun informasi sebanyak-banyaknya kepada terduga ASN yang melanggar ini untuk sebagai acuan atas rekomendasi dari KASN,” terangnya.

Penanganan pelanggaran netralitas ASN ini telah mengacu pada Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, penanganan pelanggaran netralitas ASN mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 jo UU No. 5 Tahun 2014 jo PP No. 53 Tahun 2010 jo PP No. 42 Tahun 2004 jo SKB No. 05, 800 – 2836, 167, 6, 0314 Tahun 2020, pada Pilkada 2020.afm

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *