Langgar Aturan,Bawaslu Bisa Bubarkan Kampanye

Semarang – Para Pasangan Calon Kepala Daerah di Jawa Tengah yang bertanding dalam Pilkada 9 Desember dilarang melakukan kampanye terbuka.

Seperti mengadakan konser, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; serta peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020. Dalam peraturan itu, paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka. Untuk pertemuan tatap muka juga mengutamakan melalui media sosial/daring.

“Jika tak bisa daring maka hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup,” kata Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka.

Melihat aturan itu, Bawaslu akan benar-benar memaksimalkan peran pengawasan di lapangan. Jika ada pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, mulai dari pencegahan, teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

 “Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini,” jelasnya.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono mengatakan belum ada pemohon penyelesaian sengketa dalam tahapan penetapan pasangan calon di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada 2020.

Ia menegaskan, jajaran Bawaslu sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan dalam tahap pencalonan di Pilkada 2020.

Potensi sengkat ada di semua tahapan penyelenggaraan Pilkada. Penyelesaian sengketa tak hanya antar peserta pemilihan dengan KPU tapi juga bisa terjadi antar peserta pemilihan.

“Di tahapan kampanye, bisa saja muncul sengketa,” tutupnya.wid

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *