Djonews.com, SEMARANG – Keputusan PT Far Eas Seating mendapatkan perlawanan dari para buruh dikarenakan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibatnya para buruh memaksa PT Far Eas Seating untuk mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kota Semarang, Selasa (24/1/2023).
Nampak, sejak pukul 10.00 puluhan buruh karyawan yang tergabung dalam satuan buruh Indonesai (SBI) PT Far East Seating berkumpul di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. Beberapa dari mereka ada juga yang masuk kedalam untuk mengikuti proses mediasi tersebut.
Salah satu karyawan yang di PHK oleh PT Far East Seating, Puriyanti menyampaikan, sampai saat ini masih ingin dipekerjakan kembali.
“Saya pengenya di pekerjakan kembali kalau bisa, Kalau tidak ya di PHK sesuai peraturan Undang-Undang gimana PHKnya,” ucap Puriyanti Selasa (24/1/2023).
Andaikan mereka benar masih bisa dipekerjakan kembali, Puriyanti telah sepakat dengan teman-temannya untuk menuntut kejelasan status dalam pekerjaan tersebut.
“Jadi kita harapannya status kita itu harus bener-bener jadi karyawan tetap, tidak ada kontrak dan tidak ada HL (harian lepas). Sistem ini itu maunya dibikin borong,” ungkapnya.
Pasalnya, dari beberapa karyawan yang di PHK tersebut, mereka diperkerjakan kembali dengan status harian lepas.
Bersama dengan Puriyanti, Ketua SBI PT Far East Seating, Mukhlis menyebutkan, dari 35 anggota SBI ini, 14 orang berstatus kontrak dan 21 yang statusnya permanen.
“Hasil mediasi ini memang belum ada kesepakatan. Sedang yang kita sampaikan hanya ada dua poin, permasalah tanggal 2 Januari yang kita statusnya belum jelas, apakah kita di PHK di liburkan atau apa, jadi tidak ada keterangan sama sekali,” keluh Mukhlis.
Poin kedua dalam mediasi ini, ia bersama kelompok SBI memuntut untuk diberikan hak gaji dan fasilitas lain. Sedang ia menyayangkan pihak petinggi (Direktur dan General Manager) PT tidak hadir secara langsung, sehingga mukhlis bersama anggota SBI lainnya masih menunggu respon dari PT Far East Seating.
“Sejak tanggal 2 Januari kita hanya datang absen dan foto bersama, karena sejak tanggal itu, kita tidak diberi ijin untuk masuk kerja,” ungkapnya.
Harapan utamanya, hasil dari mediasi ini, ia bersama buruh lainnya bisa dipekerjakan kembali, karena ia mengatahui masih terdapat kegiatan produksi dalam perusahaan PT Far East Seating.
Menurut keterangannya, alasan tidak di ijinkan masuk kerja, pihak perusahaan pernah menjawab melalui direktur yang menyebutkan mereka sudah di PHK semua sejak tanggal 23 Desember 2022.
“Sedang dalam masalah PHK ini, kita tidak pernah diberikan kesempatan atau diajak berunding masalah PHK ini, jadi tau-tau kita tidak boleh masuk begitu saja,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, secara keseluruhan ada 350 karyawan yang di PHK dari PT Far East Seating.
“PHK yang di lakukan, yaitu PHK kesepakatan, jadi dari perusahaan menawarkan kepada karyawan dan kebanyakan pada menyetujui, sehingga hanya tersisa 35 orang dari anggota SBI ini,” bebernya.
Adanya kesepakatan tersebut, ia sangat menyayangkan pihak SBI selaku serikat buruh yang resmi, tidak di libatkan.
“Sedang yang di ajak berunding itu kelompok atau paguyuban yang tidak jelas dan belum terdaftar dalam pemerintah kota,” pungkasnya.(Putra Janoko)