Djonews.com, SEMARANG – Mantan Walikota Semarang, Sukawi Sutarip mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Semarang, dikarenakan lahan yang ia miliki di serobot oleh Tan Yangky Tanuputra atas kepemilikan sertifikat HGB Nomor 1079 pada bidang lahan miliknya.
Melalui kuasa hukumnya, Ace Wahyudi, Sukawi juga turut menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang sebagai turut tergugat.
“Inti dari gugatan yang dilayangkan klien kami adalah adanya dua sertifikat pada satu bidang lahan. Padahal lahan tersebut secara kepemilikan adalah milik klien kami sejak tahun 1993. Karena ternyata ada dua sertifikat, maka itu kami gugat,” kata Ace, usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (21/4/2021).
Pihaknya menambahkan, lahan tersebut sudah dimiliki sejak tahun 1993 yang semula bersertifikat HGB dan kemudian dinaikkan statusnya menjadi hak milik dengan nomor sertifikat 712, atas nama Haji Sukawi Sutarip.
“Klien kami kaget mengetahui terdapat bangunan permanen di atas tanah milik kliennya tersebut,Maka itu, untuk mendapat kepastian hukum kami ajukan gugatan ini,” tegasnya.
Dalam proses persidangan, Ace menjelaskan kalau agenda sidang hari ini ialah penyerahan bukti-bukti yang selanjutnya mahelis hakim akan memeriksa saksi.
“Kami sudah siap melakukan pengukuran ulang, bahkan sudah kami ajukan permohonan ke BPN. Tapi, BPN meminta tanda tangan batas-batas lahan. Saya rasa dengan perintah majelis hakim tadi, harusnya bisa dilakukan,”katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Tan Yangky Tanuputra, Aryas Adi Suyanto, mengatakan pihaknya juga siap melakukan pengukuran ulang.
Menurutnya, pengukuran ulang ini dilakukan agar nanti majelis hakim bisa mendapat gambaran yang jelas mengenai posisi bidang lahan.
“Ya kami siap lakukan pengukuran ulang. Kami sudah mengajukannya ke BPN. Nah tergantung nanti penggugat bisa atau tidak menunjukkan batas-batasnya,” tegasnya.pjo