Djonews.com, MAGELANG – SMK di Kabupaten Magelang atas nama SW, 17, dan RA, 17, terancam masuk bui. karena membawa sajam jenis clurit saat polisi membubarkan kerumunan massa,sabtu siang di Desa Jumoyo Kecamatan Salam.
Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto didampingi Kasubaghumas AKP Tugimin dalam gelar perkara Senin (13/1) mengatakan, berkas perkara keduanya tetap diproses walaupun masih di bawah umur. Penyidik menggunakan sistem peradilan anak.
“kita tidak akan melakukan penahanan karena umurnya masih dibawah 17 tahun. Namun berkasnya akan kamu proses,” katanya.
Eko menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu lalu sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, petugas mendapat informasi akan terjadi tawuran antara dua SMK. Kemudian, petugas bertemu dengan sekelompok pelajar sedang berkumpul.
“Empat orang pelajar berhasil diamankan, dua di antaranya membawa sajam jenis celurit yang disembunyikan di dalam jaket. Petugas kemudian menyisir TKP dan menemukan satu buah sajam lainnya,” tandasnya.
Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, clurit yang didapat merupakan buatan sendiri. Sedangkan peran kedua tersangka, kata Eko, hanya mengambil sajam di sebuah warung dekat sekolah yang telah dipersiapkan sebagai penyimpanan.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” terangnya. Saat gelar perkara kemarin, hanya satu tersangka yang bisa dihadirkan yakni SW, sedang tersangka RA tidak datang.(ss)