Lagi! Anak Laporkan Ibu Soal Warisan

Semarang – Meliana W (64), seorang ibu rumah tangga dilaporkan ke pihak kepolisian Polrestabes Semarang oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial J. Laporan tersebut berisi tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam otentik warisan.

Deddy Gunawan, selaku kuasa hukum Meliana menyebutkan jika kliennya diminta datang ke Polrestabes Semarang untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait pelaporan yang dibuat oleh anaknya sendiri.

“Ibu nya ga kuat menahan air mata dan pingsan, masih ada kebijakan nanti akan ada undangan lagi,” katanya, Rabu (3/3/2021).

Kasus muncul ketika ada dua bidang tanah seluas 220 meter dan 221 meter persegi yang ada di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang akan diberikan oleh anaknya. Namun datang seorang wanita berinisial R yang mengaku teman almarhum suami Meliana dengan menawarkan sebuah bantuan untuk mengurus tanah tersebut.

Setelah diproses, di dalam surat akta waris tersebut telah tercantum hanya satu ahli waris yakni anak pertama Meliana, merasa ada kejanggalan Meliana berusaha untuk mengembalikan akta waris tersebut dengan nama suaminya.

“awalnya sertifikat tersebut atas nama Pak Sardjono almarhum adalah suami dari Ibu Meliana, namun ketika diurus oleh Bu R, ternyata ada kesalahan, akhirnya Ibu Meliana langsung meminta agar membatalkan akta waris tersebut,” bebernya.

Akibatnya Meliana dilaporkan oleh ketiga anaknya ke Polrestabes Semarang dengan mengedepankan upaya mediasi dengan kuasa hukum J anak Meliana namun hingga kini masih buntu.

“Ibu Meliana menolak memberi warisan, dikarenakan beliau masih hidup, kalaupun mau kami berikan dengan catatan dia hanya berhak menerima Rp 1 miliar, namun J bersikeras menolak dan menantang,” tandasnya.

Deddy menyebut aduan ini masuk ke polisi pada Desember 2020. Kliennya itu disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pasal 266 KUHP.

“Pasal 263 ayat 1 dan 2, tentang surat palsu. Menurut saya ini tidak masuk karena klien saya ini tidak memalsu. Pasal 266 yaitu menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam fakta otentik yang menimbulkan kerugian. Namun dalam hal ini, ini kan sedang digalakkan restorative justice,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Meliana tampak terpukul dengan kasus ini. Dengan sesenggukan, dia mengaku diteror oleh anak ketiganya soal warisan.

“Anak saya yang durhaka itu, memaksa minta warisan kepada saya dan saya masih hidup. Anak ini sering meneror saya sudah bertahun-tahun,” ujar Meliana dengan suara bergetar.

Dalam jumpa pers, Meliana beruntung masih didampingi oleh anak pertama Tommy yang menjaga Meliana sampai kasus selesai. Tommy pun berharap agar kasus ini bisa di selesaikan dengan kekeluargaan mengingat kondisi Ibu yang sedang terpukul.

“Semoga ini bisa dihentikan, kasihan Mama,” ujar Tomy.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana membenarkan adanya aduan terkait kasus tanah warisan Ibu dan anak. Saat ini sedang ditindaklanjuti.

“Kita masih tindak lanjuti pengaduan. Laporannya bentuk pengaduan,” terangn indra.afm

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *