Djonews.com,SEMARANG – Dalam memberikan sebuah putusan dalam sebuah perkara tentunya harus didasari oleh dasar hukum yang ada. Namun, sebaliknya sebuah keputusan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kota Semarang justru mempersulit pemohon.
Menurut kuasa hukum Andi Akar Kusuma, SH, putusan tersebut merugikan kliennya, sebab dalam perkara permohonan nomor 207 dan perkara gugat nomor 159, yang dimana dalam perkara permohonan 207 hakim dianggap mempersulit dengan menolak permohonan ahli waris.
Sedangkan, dalam perkara nomor 159 dianggap kurang cukup bukti sehingga gugatan rekonpensi atau gugatan balik di tolak. Padahal, semua dalil-dalil posita yang diajukan semua bisa dibantah dan saksi saksi yang diajukan oleh penggugat konpensi pun tidak cukup kuat karena tidak ada yang melihat sendiri di dalam perkara tersebut.
“Alasan tersebut kurang jelas padahal pembuatan posita dan petitum menggunakan draft dari pengadilan agama lain dan telah diputus, kami meminta iwadl atau tebusan dari akibat di gugat cerai oleh istrinya pun itu sangat jelas dan di atur oleh undang undang kok malah di tolak, ” katanya,Senin (4/7/2022).
Bahkan, ia menambahkan menurut KUHAP pasal 184 tentang surat surat yang meliputi surat keterangan kematian pewaris ( suami istri dan orang tua pewaris), akte nikah pewaris, surat keterangan waris dari kelurahan yang terpenting.

“Klien kami merupakan ahli waris yang sah menurut aturan perundang undangan yang berlaku dimana juga nanti akan di perkuat akan keterangan saksi,” imbuhnya.
Menurutnya, apa yang terjadi pada kliennya adalah keputusan yang keliru yang dibuat oleh Pengadilan Agama Kota Semarang. Sehingga ia akan tetap mengacu kepada keputusan pengadilan agama lainnya.
“Pemohon sanggup membayar biaya perkara. Itu semua sudah jelas dan hanya meminta pengadilan agama untuk menetapkan ahli waris EN terhadap MS untuk mengurus semua harta peninggalan dari MS. Petitum tersebut bukannya saya mengarang sendiri akan tetapi menggunakan acuan pengadilan agama lainnya,” tandasnya.
Ketika disinggung mengenangi contoh kasus yang sama, ia membeberkan perkara gugat sebagai tergugat konpeksi yaitu perkara nomor 159 menurut komplikasi hukum Islam berdasarkan ketentuan pasal 148 dan 161 Kompilasi Hukum Islam ( KHI ), sang istri mengajukan cerai kepada suami yang di sebut itu khuluk maka Pemohon Rekonpensi memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan dan menghukum agar Termohon Rekonpensi memberikan iwadl atau tebusan.
Tinggalkan Balasan