Menu
Situs Tentang Belajar Teknologi serta Investasi Lengkap

KSP Jateng Mandiri Dihantui Ancaman Penyitaan

  • Bagikan

Djonews.com – Semarang, Dalam waktu dekat Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri yang sudah dinyatakan pailit ternyata tidak koperatif dalam menyerahkan aset-asetnya. Ancaman ditahan atau disandera,sudah dinanti.

Hal itu disampaikan salah satu kurator pengurusan harta pailit kasus dalam sidang di Pengadilan Niaga (PN) Semarang.

“Jadi kami selaku kurator sudah mendatangi dan mengirimkan surat untuk memberikan seluruh dokumen KSP Jateng Mandiri, tapi tak direspon dengan alasan sudah diserahkan ke kuasa hukum, jadi pengurus tidak kooperatif. Parahnya lagi setelah pengurus di telepon dan tidak jujur,”kata, Bing Yusuf salah satu kurator perkara, Jumat (29/5).

Apabila tetap tidak koperatif, pihaknya, memastikan akan tetap mengajukan penyitaan yang nantinya dimohonkan penetapan kepada hakim pengawas. Sementara itu pihaknya, akan tetap menggunakan pendekatan yang baik yakni, akan mengundang pengurus dan pengawas untuk rapat di kantor tim kurator KSP Jateng Mandiri di jalan Anggrek gang 4 nomor 3 Semarang, pada Sabtu esok (30/5).

“Jadi aturan ditahan itu sudah ada pada Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 95 Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU (Penundaan. Kewajiban Pembayaran Utang),”terangnya.

Selain itu, pihaknya, menyampaikan bahwa agenda rapat kreditur pertama pada 1 Juni 2020 dan rapat verifikasi pada 4 Agustus 2020, yang awalnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang akan dipindahkan di aula gedung Pusdik Penerbad jalan Ahmad Yani No 1 Kalibanteng Kulon, Kota Semarang.

“Kami juga sudah menyegel salah satu kantor KSP Jateng Mandiri di Ruko Gayamsari, karena masuk dalam obyek sita umum sebagaimana pengumuman putusan pailit. Segelnya dalam bentuk pemasangan MMT,”ungkapnya.

Jajaran mantan bos KSP Jateng Mandiri pernah diajukan gugatan permohonan PKPU Karena tak kunjung membayar tagihan 5 nasabahnya yang mencapai Rp 1,5 miliar.

Ketiga bos yang digugat tersebut yakni pengurus periode pertama KSP Jateng Mandiri, Halim Susanto sebagai ketuanya serta sekretaris Nur Aini dan bendahara Dewi Indrawati.

Adapun kelima pemohon PKPU adalah Sri Sunarni Tirto, Andreas Yoggi Wijaya, Chandra Wijaya Tan atau Tan Ing Bho dan Yonathan Tommy Wijaya, masing-masing adalah warga Puri Anjasmoro Estate H 5, Tawangsari, Semarang Barat. Kemudian ada lagi Minggawati, warga Jalan Halmahera I, Karangtempel, Semarang Timur. Kelima penggugat tersebut mengajukan permohonan melalui kuasa hukum Eka Windhiarto dan Kuntowati Sri Haryani untuk menangani kasus tersebut.wfh

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *