KPU Kurang Transparan, Bawaslu Minta Pengecekan

Djonews.com – Semarang, Bawaslu menuding bahwa KPU Jawa Tengah kurang transparan terkait dengan data pemilih yang tercantum dalam Formulir Model A.KWK. Padahal pilkada serentak 2020 masuk dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Saat ini KPU menerjunkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan coklituntuk dimasukkan ke dalam Formulir Model A-KWK di setiap TPS.

“KPU kurang transparan dalam memberikan data pemilih yang tercantum dalam Formulir Model A.KWK,” tegas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun.

Ia menambahkan, Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah menyampaikan permohonan data formulir Model A.KWK ke masing-masing KPU Kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Namun, KPU kabupaten/kota tak mau memberikan data tersebut. “Padahal, KPU dan Bawaslu sama-sama sebagai penyelenggara pilkada 2020. Data pemilih yang dimiliki KPU sangat penting bagi pengawas sebagai bahan pengawasan,” ujarnya

Bawaslu Jateng berpendapat bahwa problematika soal pencocokan data pemilih ada dua masalah yakni di hulu dan hilir. di hulu soal sumber bahan coklit yaitu Formulir Model A-KWK. Soal aksesibilitas Formulir A-KWK ini Bawaslu Jawa Tengah menilai jajaran KPU tampaknya kurang transparan.

“Meski Bawaslu tak bisa mengakses Formulir Model A-KWK, jajaran Pengawas tetap akan mengawasi secara maksimal. Kami juga akan melakukan audit dalam penyusunan daftar pemilih,”ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Yulianto Sudrajat menegaskan, KPU selalu bekerja sesuai regulasi . Sesuai PKPU 19 tahun 2019 mengatur bahwa yang akan diberikan kepada bawaslu dan tim kampanye adalah DPS dan DPT.

“KPU tidak pernah bersikap tertutup terhadap segala proses yang kami lakukan, sepanjang sesuai regulasi,” tegasnya.

Untuk terkait data A.KWK yang disoal bawaslu provinsi, KPU justru tidak pernah menerima permintaan resmi dari bawaslu Jateng.

Namun perlu dipahami bahwa secara substantif, A.KWK adalah hasil sinkronisasi antara DP4 dan DPT pemilu 2019, dan kedua hal itu sudah dimiliki oleh bawaslu di semua tingkatan.

Sebenarnya justru kami berharap bawaslu memberi kami masukan dan saran saat akan menyusun A.KWK karena mereka sudah memegang bahan A.KWK (DP4 dan DPT pemilu 2019).

“Namun hal itu tidak dilakukan. KPU tidak pernah menerima masukan terkait DPT pemilu 2019 setelah pelaksanaan pemilu,” tambahnya.kris

Baca Berita Semarang Klik Disini

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *