KPU Kota Semarang di Nilai Melanggar Administrasi

Semarang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah atau ORI Jateng menuding KPU Kota Semarang telah melakukan maladministrasi. ORI Jateng menilai KPU Kota Semarang tidak menaati Surat Edaran (SE) Ketua KPU pusat No.858/2020 tentang pengadaan alat pelindung diri (APD) kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Kepala OR Jateng, Siti Farida menyampaikan untuk kelengkapan APD seharusnya sudah dilengkapi oleh KPU Kota Semarang, padahal Pilwakot Semarang pada 9 Desember mendatang segera berlangsung.

Terlebih lagi, dari pantauan yang dilakukan oleh ORI Jateng terdapat 5 kecamatan yang belum menerima APD lengkap, diantaranya Semarang Selatan, Semarang Timur, Semarang Tengah, Gayamsari dan Pedurungan.

Dalam pantauannya ORI Jateng tidak menemukan APD seperti masker sekali pakai, sarung tangan karet, alat ukur suhu. Kemudian kantong plastik tempat sampah, baju hazmat, hingga fasilitas cuci tangan

“Kami menemukan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang. Karena berita acara serah terima ke PPK adanya ketidaksesuaian, namun hasilnya diverifikasi ada,” tegas Farida, Rabu (02/12/2020).

Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Goeltom, membantah pihaknya telah melakukan maladministrasi. Pihaknya sudah mematuhi regulasi dalam pengadaan dan distribusi APD bagi PPK maupun PPS yang bertugas saat pemungutan suara nanti

“Memang ada beberapa APD yang belum kami distribusikan, seperti baju hazmat dan lain-lain. Tapi, akan kita distribusikan nanti menjelang hari, Bisa jadi nanti kita distribusikan bersamaan dengan surat suara, karena itu kan dipakai petugas. Jadi, kami tidak maladministrasi. Kami sudah sesuai prosedur,” ujar Ketua KPU Kota Semarang, Nanda Goeltom.

Sementara terkait distribusi masker, Nanda menyatakan pihaknya tidak hanya mengirim ke tiap kecamatan menjelang pemungutan suara Pilkada 2020.

“Kalau masker, kita sudah dua kali mendistribusikan. Nanti kita distribusikan lagi menjelang pelaksanaan,” tuturnya.kus

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *