Djonews.com – Semarang, Sebuah tempat klinik kecantikan yang berada di Pendirikan Lor Kota Semarang ternyata bermasalah yaitu mengedarkan Obat Kecantikan yang tanpa izin edarnya.
Pemilik klinik berinisial AM ini akhirnya digelandang ke polrestabes semarang untuk dimintai keterangan lebih lanjut sedangkan untuk Klinik tersebut akhirnya di tutup oleh pihak kepolisian dari Polrestabes Semarang kemarin sabtu (25/01).
Dari hasil yang didapat Klinik tersebut ternyata selain melanggar izin edar juga terdapat serum untuk pemutih wajah, obat diet serta alat perawatan seperti suntik.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan lebih jauh bahwa pemilik kecantikan ini ternyata hanya ikut pelatihan kursus saja tidak mengenyam pendidikan tentang medis atau perawat.
“si pelaku AM ini hanya mempunyai keahlian kursus kecantikan. Dia tidak punya izin lain seperti dokter tapi dia melakukan kegiatan seolah-olah memiliki keahlian seperti dokter, misalkan penyuntikan,” ujar Kombes Auliansyah.
Auliansyah menambahkan bahwa tersangka ini tidak segan-segan untuk melakukan pembiusan terhadap pasiennya. Bahkan si pemilik ini membeli obat-obatan yang ilegal tanpa izin edar secara online.
Harga untuk setiap perawatan kulit, AM mematok harga antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Selama 6 bulan membuka klinik ilegal tersebut AM mendapatkan keuntungan sekitar 5-6 juta perbulannya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya, pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.koh