Kemenag Rilis Lembaga Pengelola Zakat Tidak Resmi

Djonews.com, SEMARANG Kementerian Agama mulai merilis beberapa nama lembaga pengelola zakat tanpa izin dari pihak Kemenag. Daftar lembaga pengelola zakat tanpa izin tersebut, merupakan data terbaru hingga Januari 2023

Selain lembaga pengeloa zakat tanpa izin, kemenag juga merilis daftar ratusan lembaga pengelola zakat berizin.

Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 baznas kabupaten atau kota.

Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ skala provinsi, 70 LAZ Skala Kabupaten atau Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat, namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta.

Kamaruddin menegaskan, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011, mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi sejumlah persyaratan, masing-masing terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; berbentuk lembaga berbadan hukum; mendapat rekomendasi dari Baznas; memiliki pengawas syariat; memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; bersifat nirlaba; memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Menurut Kamaruddin Amin, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin, wajib segera melakukan proses perizinan, sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” kata dia.

Kamaruddin juga mengatakan, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya. (HS-08)

Daftar 37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Berizin

LAZ Rumah Zakat Indonesia

LAZ Daarut Tauhid Peduli

LAZ Baitul Maal Hidayatullah

LAZ Dompet Dhuafa Republika

LAZ Nurul Hayat

LAZ Inisiatif Zakat Indonesia

LAZ Yatim Mandiri Surabaya

LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah

LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya

LAZ Pesantren Islam Al-Azhar

LAZ Baitulmaal Muamalat

LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZIS NU)

LAZ Muhammadiyah

LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia

LAZ Perkumpulan Persatuan Islam

LAZ Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia

LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani

LAZ Yayasan Griya Yatim & Dhuafa

LAZ Yayasan Daarul Qur’an Nusantara (PPPA)

LAZ Yayasan Baitul Ummah Banten

LAZ Yayasan Mizan Amanah

LAZ Panti Yatim Indonesia Al Fajr

LAZ Wahdah Islamiyah

LAZ Yayasan Hadji Kalla

LAZ Djalaludin Pane Foundation (DPF)

LAZ Lagzis Peduli

LAZ Al Irsyad Al Islamiyyah

LAZ Sahabat Yatim Indonesia

LAZ Yayasan Telaga Bijak Elzawa

LAZ Yayasan Membangun Keluarga Utama

LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Membangun Umat (LAZNAS BSM Umat)

LAZ Yayasan Mandiri Amal Insani

LAZ Yayasan Assalam Fil Alamin

LAZ Wakaf Infaq Zakat Dan Shodaqoh Pesantren

LAZ Yayasan CT Arsa

LAZ Lazisku Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII)

LAZ Yayasan Bakrie Amanah.

(Sumber : kemenag.go.id)

Laman: 1 2

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *