Djonews.com, SEMARANG – Kementerian Agama mulai merilis beberapa nama lembaga pengelola zakat tanpa izin dari pihak Kemenag. Daftar lembaga pengelola zakat tanpa izin tersebut, merupakan data terbaru hingga Januari 2023
Selain lembaga pengeloa zakat tanpa izin, kemenag juga merilis daftar ratusan lembaga pengelola zakat berizin.
Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 baznas kabupaten atau kota.
Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ skala provinsi, 70 LAZ Skala Kabupaten atau Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.
“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat, namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta.
Kamaruddin menegaskan, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011, mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi sejumlah persyaratan, masing-masing terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; berbentuk lembaga berbadan hukum; mendapat rekomendasi dari Baznas; memiliki pengawas syariat; memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; bersifat nirlaba; memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Menurut Kamaruddin Amin, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin, wajib segera melakukan proses perizinan, sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” kata dia.
Kamaruddin juga mengatakan, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.
“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya. (HS-08)
Daftar 37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Berizin
LAZ Rumah Zakat Indonesia
LAZ Daarut Tauhid Peduli
LAZ Baitul Maal Hidayatullah
LAZ Dompet Dhuafa Republika
LAZ Nurul Hayat
LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
LAZ Yatim Mandiri Surabaya
LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya
LAZ Pesantren Islam Al-Azhar
LAZ Baitulmaal Muamalat
LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZIS NU)
LAZ Muhammadiyah
LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
LAZ Perkumpulan Persatuan Islam
LAZ Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia
LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani
LAZ Yayasan Griya Yatim & Dhuafa
LAZ Yayasan Daarul Qur’an Nusantara (PPPA)
LAZ Yayasan Baitul Ummah Banten
LAZ Yayasan Mizan Amanah
LAZ Panti Yatim Indonesia Al Fajr
LAZ Wahdah Islamiyah
LAZ Yayasan Hadji Kalla
LAZ Djalaludin Pane Foundation (DPF)
LAZ Lagzis Peduli
LAZ Al Irsyad Al Islamiyyah
LAZ Sahabat Yatim Indonesia
LAZ Yayasan Telaga Bijak Elzawa
LAZ Yayasan Membangun Keluarga Utama
LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Membangun Umat (LAZNAS BSM Umat)
LAZ Yayasan Mandiri Amal Insani
LAZ Yayasan Assalam Fil Alamin
LAZ Wakaf Infaq Zakat Dan Shodaqoh Pesantren
LAZ Yayasan CT Arsa
LAZ Lazisku Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII)
LAZ Yayasan Bakrie Amanah.
(Sumber : kemenag.go.id)
Tinggalkan Balasan