Djonews.com, SEMARANG – Sebagai langkah antisipasi agar perkembangan Covid-19 tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali memperketat peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Hal tersebut tertuang pada revisi kebijakan PKM Peraturan Wali Kota Semarang No.26 tahun 2021 yang nantinya akan efektif per hari ini Senin (7/6/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin, mengatakan dalam peraturan tersebut tertuang ada beberapa poin yang diatur ulang seperti operasional tempat usaha.
“pembatasan jam operasional tempat usaha, tempat hiburan, resto, cafe, warung makan yang semula hingga pukul 00.00 dikurangi maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Sementara untuk pasar modern, mall, swalayan dibatasi operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB,” katanya, Senin (7/6/2021).
Sedangkan itu, ketika di singgung mengenai kegiatan sosial budaya, pihaknya mengungkapkan acara tersebut hanya diperbolehkan maksimal 100 orang tamu undangan atau 50% dari jumlah tamu undangan dengan penerapan prokes yang ketat.
“Ini semua demi kepentingan kita bersama. Angka kasus Covid-19 di kota Semarang sempat melandai di angka 200 an, namun kini kembali meningkat tajam,” sambungnya.
Iswar sapaan akrabnya menghimbau agar warga masyarakat khususnya Kota Semarang untuk tetap patuh dalam menjalankan 5M supaya bisa menjadi warning.
“Tak hanya Perwal, kami juga akan kembali memaksimalkan patroli terpadu, pemantauan kerumunan, mengoptimalkan Kampung Siaga Candi Hebat serta pengetatan pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan,” tegasnya. hrs