Djonews.com, DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak akhinya memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang nantinya melakukan perjalanan harus menunjukkan surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah setempat.
Syarat tersebut dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) dengan Nomor 440.1/17 Tahun 2021. Dengan syarat surat tersebut harus di tanda tangan basah dan atau elektronik dari kades disertai identitas diri.
Bupati Demak,MH Natsir mengatakan, bagi warga yang melakukan perjalanan lintas daerah tanpa membawa dokumen perjalanan harus dikarantina dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kades melalui posko desa bisa menyiapkan tempat untuk karantina mandiri kepada warga yang melakukan perjalanan lintas daerah tanpa surat, biaya karantina dibebankan kepada warga tersebut, ” ujarnya.
Untuk mendukung PPKM skala mikro, Dinas Perhubungan dan Satpol bekerja sama dengan TNI/Polri akan melakukan penjagaan dengan memperkuat dan mengendalikan pengawasan melalui posko-posko cek poin di beberapa wilayah Demak selama Ramadan dan jelang Idul Fitri.yda