Kasus Mbah Minto Masuki Babak Baru

Djonews.com, DEMAK  –  Pengadilan Negeri (PN) Demak akhirnya memutuskan Kasminto alias Mbah Minto, 74, warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen telah dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.

bersama Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dan Kasipidum Yansen Dau, Kajari Demak, Suhendra SH menyebutkan jika tuntutan JPU terhadap Mbah Minto tersebut dinilai telah sesuai dengan rasa keadilan terkait penganiayaan berat kepada korban, Marjani 38, warga Desa Wonosari, Kecamatan Bonang.

“Sesuai fakta persidangan, tidak benar korban melakukan perlawanan atau membalas saat dibacok terdakwa. Karena itupula, tidak ada alasan(Mbah Minto) membela diri. Fakta persidangan juga menunjukkan, terdakwa memang ingin melukai korban (Marjani). Kalau ada yang bilang bahwa terdakwa membacok karena membela diri itu tidak tepat dan keliru,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan terdakwa Kasminto dinilai sengaja membacok korban dengan celurit dua kali hingga melukai bahu dan tangan korban.

“Yang turut memberatkan tuntutan JPU kepada terdakwa adalah tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mau berdamai,” tambahnya.

Menurutnya, kasus yang menimpa Mbah Minto tidak dapat direstorative justice karena sejak awal terdakwa tidak pernah ada kata berdamai. Apalagi,  kasus main hakim sendiri, semestinya terdakwa menghardik lebih dulu kepada korban yang dianggap sebagai pencuri ikan.

“Ini memang dilema. Ketika pencuri masuk ke pekarangan kolam ikan yang ditunggui terdakwa, seharusnya dihardik dulu. Apalagi, pencurinya juga tidak pakai senjata tajam. Yang dibawa hanya pancing,” sambungnya.

Akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh terdakwa, korban mengalami luka yang cukup serius. pjo

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *