Demak – Kepala Desa (Kades) Kalisari, Kecamatan Sayung Demak yang bernama Saehul Hadi terpaksa ditangkap oleh petugas dari Satreskrim Polres Demak. Lantaran adanya dugaan kasus jual beli tanah kapling yang berada di Desa Kalisari.
Kasatreskrim AKP Fachrur Rozi mengatakan, petugas sebelumnya menerima adanya aduan sebanyak 6 pelpor yang merasa dirugikan dengan adanya penipuan serta penggelapan yang dilakukan oleh Kades Saehul Hadi.
“Korban ada yang rugi Rp 150 juta, Rp 100 juta, Rp 80 juta, Rp 45 juta, Rp 70 juta, dan Rp 45 juta, sehingga jika di total pelaku meraup untung sekitar Rp 490 juta,” ujar Kasatreskrim, Kamis (21/01/2021).
Kasus bermula ketika Kades Saehul Hadi membeli areal persawahan milik Ahmadi, warga Desa Kalisari dengan luas lahan 1.800 meterpersegi. Harganya Rp 575 juta. Namun, Saehul baru memberikan DP kepada Ahmadi sebesar Rp 250 juta.
Tanah tersebut sedianya akan diperuntukkan bagi warga yang terdampak pembangunan jalan tol Demak-Semarang.
Berdasar kesepakatan bersama, pemilik tanah waktu itu telah mengingatkan agar Saehul tidak menjual atau mengaplingkan lebih dulu tanah yang belum dibayar lunas tersebut.
“Namun, yang terjadi, tanah tetap nekat dikaplingkan dan dijualkan. Beberapa korban ada yang bayar lunas dan ada pula yang bayar sebagian,” ujarnya.
Menurut Kasatreskrim, berdasarkan laporan para korban, kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. “Karena sudah cukup bukti kami lakukan penahanan terhadap kades atau pelaku,” kata Kasatreskrim AKP Fachrur Rozi.
Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun dan 5 tahun penjara. mda