DJONEWS.COM – Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19.
Hal itu ditetapkan di Semarang oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jum’at (27/3/2020).
Hal itu tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (COVID-19) di Provinsi Jawa Tengah.
Ganjar menjelaskan, pihaknya menimbang penetapan status bahwa wabah penyakit Covid-19 yang telah melanda Indonesia dan Provinsi Jawa Tengah telah menngakibatkan banyak orang terinfeksi, menyebabkan kematian, kerugian hara benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional maupun daerah.
“Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan status tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng,” katanya.
Atas dasar pertimbangan itu, pihaknya perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Jateng.
Dalam penetapan itu, pihaknya memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang peningkatan Status Kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 di Jateng.
Memperhatikan pula surat edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di Jateng.
Selanjutnya, pihaknya memperhatikan pula surat edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020 tentang antisipasi risiko penularan infeksi Covid-19 pada area tempat kerja, fasilitas umum dan transportasi publik di Jateng, serta berita acara Hasil Rapat Koordinasi penentuan status keadaan darurat bencana tangal 19 Maret 2020.
Ganjar memutuskan, pihaknya menetapkan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Provinsi Jateng, sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Penetapan kedua, semua iaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Ketiga, Keputusan Gubernur Jawa Tengah ini berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu 27 Maret 2020.