Jaring 44 ribu Pengawas TPS Se Jawa Tengah

Semarang – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mulai merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pilkada 2020.

Total ada sebanyak 44.077 orang yang dibutuhkan sebagai TTPS di 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada di Jawa Tengah

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Sumanta mengatakan, PTPS akan melakukan tugas pengawasan di 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

 PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan dapat dibantu oleh Pengawas Desa/Kelurahan di masing-masing kabupaten/kota.

“Pendaftaran Pengawas TPS dibuka mulai 16 hingga 19 Oktober 2020,” katanya.

Ia menambahkan, pengawas TPS di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang dibutuhkan mencapai 44.077 orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Jateng.

Setiap TPS harus diawasi satu Pengawas TPS.

Karena saat ini masih dalam masa pandemi, proses pembentukan PTPS harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Misalnya, proses wawancara terhadap bisa dilakukan secara daring. Pendaftar Pengawas TPS dapat mengajukan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung atau dapat dilakukan melalui media daring atau pos.

“Jadi satu TPS akan ada 1 pengawasan yang bertugas,” ujarnya. Sesuai dengan peraturan perundangan, setiap TPS akan diawasi satu Pengawas TPS.

 Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan dan dibuarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. Pengawas TPS terpilih akan dilantik pada 16 November 2020.

“Informasi lebih lengkap bisa didapatkan di kantor Panwaslu masing-masing kecamatan atau dibuka di website Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” tambahnya.

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyatakan peran PTPS sangat penting dalam proses pilkada 2020. Sebab mereka bertugas dan memiliki wewenang yang cukup penting.

“Bawaslu berharap agar terpilih PTPS yang profesional, berintegritas, adil dan independen,” tambah Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Gugus Risdaryanto.prio

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *