Menu
Situs Tentang Belajar Teknologi serta Investasi Lengkap

Jambret Tujuh Kali Beraksi

  • Bagikan

Djonews.com – Semarang, Malang betul pria bernama Yayan Widi Harjono (51) warga Delta Mas , Kuningan Semarang Utara harus merikuk di penjara lantaran melakukan jambret di beberapa lokasi di kota semarang.

Dari data yang dihimpun pelaku sudah tujuh kali melakukan penjambretan salah satunya warga yang tinggal di sekayu baru semarang korban bernama M. Suprihatini (63).

Menurut Kapolsek Semarang Tengah Kompol Didi Dewatoro pelaku ini termasuk residivis yang sering meresahkan warga kota semarang karena aksinya tersebut.

“pelaku awalnya mengendarai sepeda motor untuk keliling kota semarang memang dari awal ada niatan untuk melakukan aksi penjambretan dan yang di cari korbannya adalah perempuan,nah saat di jalan Prembaen itu pelaku melihat korban yang jalan sendirian langsung dibuntuti lalu mepet korbannya dan menarik kalung korban”. ujarnya.

Dari hasil pengembangan tim resmob Polsek Semarang Tengah aksi pelaku ini berhasil mendapatkan emas yang beratnya 7.030 gram senilai Rp. 3,2 juta dan langsung menjualnya ke kawasan Kanjengan Semarang.

Pelaku akhirnya dapat di bekuk di kediamannya pada selasa (21/1) lalu, dan hasilnya ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Kota Semarang.

“kami dapat menyita sepada motor merk Honda Beat yang digunakan oleh pelaku serat uang sisa penjualan kalung sebesar Rp. 500 ribu”. Imbuh Bapak Kapolsek Semarang Tengah.

Sewaktu dimintai keterangan oleh awak media pelaku yang benama yayan ini berdalih melakukan aksinya untuk membiaya sekolah anaknya yang saat ini masih kuliah di perguruan tinggi swasta.

“Saya lakukan ini karena semata-mata butuh uang tambahan untuk biaya kuliah anak saya”.terang yayan,

Namun menurut kepolisian pernyataan pelaku ini hanya klise belakang karena pelaku sudah 3 kali keluar masuk penjara karena masalah hukum yang sama. Pelaku saat ini sudah meringkuk di tahanan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya dan akan dikenai hukuman 5 tahun penjara.koh

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *