Menu
Situs Tentang Belajar Teknologi serta Investasi Lengkap

Insentif Perawat, Tidak Sesuai

  • Bagikan

Djonews.com – Semarang, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah angkat bicara terkait dengan belum cairnya insentif bagi perawat yang sudah menangani pasien Covid-19.

Bahkan baru 3 daerah yang sudah cair yaitu Demak, Banyumas serta Batang namun jumlah yang dikeluarkan tidak sesuai dengan usulan Menteri Kesehatan.

Untuk perawat yang berada di Batang mendapatkan Rp 800ribu sedangkan yang berada di Puskesmas Demak mendapatkan Rp 1 Juta. Padahal harusnya mendapatkan Rp 5 Juta.

Sekretaris DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah Abdul Wahid menyayangkan hal tersebut karena dapat membuat dampak yang mengecewakan.

“jumlahnya memang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pemerintah jelas ini sangat mengecewakan apalagi mereka ini gardan terdepan dalam penanganan Korona,”ujarnya, Jumat (3/7).

Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah Edy Wuryanto mengkritik karena pemerintah tidak bergerak cepat. Pencairan bonus yang harusnya bisa cepat tetapi tidak kunjung selesai.

“Ini bukti pemerintah terbukti lelet dalam menangani masalah pencairan bonus bagi para tenaga kesehatan yang sudah berjuang,” ucapnya.

Edy menganggap sistem birokrasi di sektor kesehatan justru menghambat pencairan insentif tenaga kerja. Sebab, birokrasi pencairan dari Kemenkes bersama Kemenkeu dan Dinkes kabupaten/kota dan para bupati dan walikota serta gubernur.

Imbasnya sebagian besar nakes terutama perawat di Jateng belum mendapatkan hak yang dijanjikan pemerintah. “Hampir 50 persen perawat belum mendapatkan insentif,” tambahnya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa seharusnya sesuai janji pemerintah dokter ruang isolasi dapat Rp15 juta, dokter non pasien COVID-19 dapat Rp10 juta dan perawat harusnya dapat Rp5 juta.

Tetapi di lapangan yang diterima jauh dibawah standar.

“Harusnya transparan dan semua yang dijanjikan harus diberikan. Kami ingin agar ini segera diselesaikan,” jelasnya.lius

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *