Ijin Bangunan Di Permasalahkan Kembali

Djonews.com – Semarang, Lagi, Aksi penolakan kali ini dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dari warga RW VII Kel Tlogosari Kulo Kecamatan Pedurungan Semarang. Massa berkumpul setelah menunaikan ibadah salat jumat kemarin (06/03).

Penolakan tersebut bukannya tanpa alasan sebab bangunan gereja Baptis Indonesia yang berada di jalan malangsari nomor 83 semarang tersebut telah melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang statusnya sudah dinilai cacat dan kadaluarsa.

Massa aksi yang berjumlah 300 orang tersebut berkumpul  di depan gereja dengan membawa spanduk serta melakukan orasi. Dalam kegiatan aksinya dipimpin langsung oleh Asnawi yang merupakan Ketua RW VII.

Ketika di konfirmasi Asnawi membeberkan bahwa aksinya tersebut bukan karena permasalahan intoleran antar beragama namun karena bangunan tersebut sudah cacat.

“kami tidak mau penolakan ini disebut intoleran, buktinya njenengan  bisa lihat sendiri buktinya di wilayah RW VII ini juga ada SD Kanisius”, tuturnya.

Lebih lanjut diungkapkan oleh salah satu orator  Abdul Aziz Djukri, dirinya berpendapat bahwa di Kampung Kembang Jeruk warga tidak pernah sama sekali mempermasalahkan pihak gereja yang sebelumnya menjadikan rumah kediaman untuk aktivitas kegiatan ibadah meskipun tidak ada izin.

Sebelumnya kasus penolakan GBI Tlogosari telah dimediasi oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan berakhir dengan damai. Warga dan pihak gereja sepakat menjalin komunikasi yang lebih baik untuk perizinan bangunan.luk

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *