Hukuman Pejabat BPN Pungli Turun

Djonews.id – Perjuangan mantan Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT pada Kantor Pertanahan Kota Semarang, Windari Rochmawati, berbuah manis. Pasalnya upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berbuah manis. Dari vonis pidana di tingkat pertama dan tingkat kedua dihukum 6 tahun penjara turun menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Windari sendiri terjerat perkara penerimaan uang Rp 597 juta yang merupakan pungutan di luar biaya resmi pengurusan dokumen agraria di Kota Semarang. Pungutan liar tersebut salah satunya berasal dari 169 pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Mirisnya pimpinannya saat itu, Sriyono, yang juga sempat diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejari Kota Semarang dan oknum notaris sama sekali tak meningkat statusnya, melainkan dalam kasus itu dianggap pelakunya hanya tunggal oleh penyidik.

“Iya betul kasus itu sudah turun kasasinya. Hukumannya berkurang dari 6 tahun, jadi 4 tahun 6 bulan, tapi sudah kami eksekusi,”kata JPU Kejari Kota Semarang yang menyidangkan perkara itu, Zahri Aeniwati,.

Putusan kasasi yang tercatat dalam nomor register:1197/K.I/Pid.Sus/2019, dijatuhkan oleh hakim tinggi MA yang dipimpin, Prof Dr Surya Jaya, dibantu Panitera Arman Surya Putra. Dalam amar kasasinya, menyatakan mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Windari Rochmawati.

Kemudian memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang, pada 29 November 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada 24 September 2018 mengenai pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Selanjutnya, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2 500.

“Kami dengar juga turun di kasasinya, tapi kuasa hukumnya sudah ganti, kalau ndak salah pengacara Jakarta,”kata kuasa hukum Windari, ditingkat Pengadilan Tipikor Semarang, Dr Djunaedy. Sebelumnya di tingkat banding, dalam perkara nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG pada 29 November 2018, PT Tipikor Semarang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg, pada 24 September 2018 lalu. Dimana Windari tetap dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.(to)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *