Hilang Sejak 6 Hari Lalu, Pegawai Bapenda Belum di Temukan

Djonews.com, SEMARANG – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang menyebutkan jika ada seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak bekerja selama tiga hari berturut-turut maka akan dikenakan sanksi.

Menanggapi adanya seorang pegawai Bapenda Kota Semarang yang dikabarkan telah hilang sejak Rabu (24/8/2022), Kepala BKPP Kota Semarang Abdul Haris angkat bicara.

Menurutnya saat ini BKPP masih menunggu keterangan dari pihak kepolisian terkait hilangnya pegawai tersebut.

“Kami perlu mengetahui terlebih dahulu keterangan dari kepolisian untuk mengambil tindakan,” katanya, Selasa (30/8/2022).

Ia menegaskan jika pegawai tersebut sengaja tidak berangkat kerja maka bisa terkena sanksi tegas. Namun jika memang hilang karena ada suatu permasalahan, maka diproses secara berbeda.

Saat ini, kata dia, Pihaknya bersama Bapenda terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait pencarian pegawai tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pegawai Bapenda Kota Semarang, Iwan Budi menghilang sejak Rabu 24 Agustus 2022 lalu.(Eko Sujatno)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *