Djonews.com, UNGARAN  –  Sejak digencarnya operasi yustisi protokol kesehatan pada Maret hingga April di Kabupaten Semarang, Satpol PP Kabupaten Semarang menjaring 800 pelanggar dan mengumpulkan Rp 12 Juta yang di dapat dari denda pelanggaran untuk disetorkan ke kas daerah.

Kasi Penindakan Satpol PP dan Damkar, Wahyu Pito Nugroho mengungkapkan sebagian pelanggar memilih untuk membayar denda dengan alasan karena waktu.

“Banyak yang milih bayar ketimbang bersih-bersih,” ujarnya.

Menurut data yang ada jumlah pelanggar prokes yang di wilayah Kabupaten Semarang mulai turun kebanyakan pelanggar rata-rata dari luar daerah yang kebetulan melintas dan singgah di beberapa titik razia.

Dalam operasi yustisi yang ada di Pabelan dilakukan selama 1 jam dan mencatat 33 pelanggar yang membayar denda dan 14 pelanggar memilih membersihkan lingkungan kantor Kecamatan Pabelan.

“Pelaksanaan yustisi prokes akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai peraturan yang berlaku agar warga semakin disiplin menerapkan prokes,” pungkasnya.kus

By abid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *