DjoNews.com – Semarang, Kasus pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban telah menempuh proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prama Jasa menjatuhkan dakwaan kepada Emanuel Widiartanto selaku terdakwa. “Diancam pidana dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Gilang.
Kasus ini bermula pada Kamis 12 Maret lalu saat korban bernama Tegar Setyo Laksono, 17, mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dengan kecepatan tinggi dari arah bawah, tepatnya dari Utara ke arah Selatan di Jalan Dr. Wahidin Kelurahan Kaliwiru Kecamatan Candisari Kota Semarang sekitar pukul 04.45 WIB. Saat itu, dirinya dihadang oleh terdakwa dengan menggunakan batang bambu berukuran 2.5 meter.
Hal itu dilakukan agar korban tidak lagi melakukan balapan liar. Korban berhasil menghindar, namun hal itu membuat Terdakwa emosi hingga melemparkan bambu tersebut dan mengenai ban sepeda motor. Akibatnya, korban kehilangan kendali lalu menabrak trotoar.
Korban terjatuh, sementara sepeda motor masih berjalan oleng sekitar 20 meter dari lokasi jatuhnya korban. Selanjutnya, Terdakwa menghampiri korban yang telah terjatuh tersebut dan berkata
“Modiar rak koe, iki dalan umum, ora dinggo trek trekan, nek meh trek trekan neng kono neng lapangan (Sini itu bukan sirkuit tapi jalan umum dan bukan untuk trek-trekan, kalau mau trek-trekan sana di lapangan, red)”.
Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah Semarang oleh beberapa saksi, namun nyawanya tak berhasil di tolong. Menurut hasil visum, korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada perut, luka lecet pada dada, punggung, pinggang, dan anggota gerak.lius