Djonews.com – Semarang, Nasib naas menimpa salah satu mantan Sales PT Berkah Cakra Persada atau PT Sumber Makmur Semarang Hendri Chandra Putra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan di dalam Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam tuntutannya JPU Kejari Kota Semarang yang bernama Titis Sulistiasari meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa serta mengadili, mendakwa saudara Hendri dengan terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana dengan pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Hendri selama 2 tahun 6 bulan, membebankan biaya perkara Rp 2500,”kata jaksa Titis.
Disisi lain saat bersamaan terdakwa adalah mantan sales PT. Berkah Cakra Persada Semarang telah dirugikan perusahaan dengan total Rp. 1.280.085.500.
Namun 14 September 2018 terdakwa telah mengembalikan uang Rp.220juta, sehingga sisa terdakwa mencapai Rp. 1.060.085.500.
Kejadian itu bermula ketika terdakwa pada tahun 2012 hingga September 2018, bekerja sebagai Sales di PT Berkah Cakra Persada atau PT Sumber Makmur Semarang.
Bertugas menawarkan barang-barang milik perusahaan yang berada di wilayah Jogjakarta, Solo, Magelang, Klaten, dan Sragen, sekaligus menagih pembayaran ke para customer.
Hanya saja dalam proses pembayaran atas barang yang dibeli toko Aneka Teknik Yogjakarta, Toko UD Cahaya Solo dan Gulon Teknik Magelang tersebut sudah di bayar lunas dengan cara cash sebelum jatuh tempo yang terdakwa terima sebesar Rp. 1.280.085.500, namun uang pembayaran tersebut oleh terdakwa tidak diserahkan ke PT. Berkah Cakra Persada Semarang melainkan digunakan untuk judi online bola.wfh
Tinggalkan Balasan