Semarang – Satpol PP Kota Semarang akan membubarkan masyarakat jika masih melakukan kegiatan seperti berkumpul pada saat pemberlakuan Gerakan Jateng di Rumah Saja yang akan di lakukan pada Jumat (05/02/2021).
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto dengan tegas menyampaikan meminta kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tidak keluar rumah.
“Kita nanti akan melakukan operasi yustisi selama 2 hari,” ujarnya.
Satpol PP Kota Semarang sepenuhnya mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah beberapa waktu lalu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah khususnya Kota Semarang.
“Sesuai dengan surat edaran Gubernur untuk pasar dan PKL masih boleh buka sesuai kearifan lokal menerapkan azas fleksibelitas,” imbuhnya.
Fajar menambahkan apabila dalam melakukan kegiatan operasi yustisi masih ditemukan terdapat pelanggar maka pihaknya akan melakukan sanksi penyegelan mall atau toko.
“Untuk PKL jika buka lebih dari jam 10 malam akan kita tertibkan,dan bagi warga yang tidak memakai masker akan kita berikan sansi sosial,” tegasnya.mda
Tinggalkan Balasan