Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp. 8,45 M

Semarang – Kasus karyawan yang menggelapkan uang perusahaan sampai saat ini masih sering terjadi salah satunya adalah Mantan manager keuangan, PT Prokon Jaya Bangun Persada  Semarang yang bernama Tan Elyani Sinudarsono. Dirinya diduga menggelapkan uang perusahaan dari Januari 2013 sampai Mei 2018.

Tan Elyani Sinudarsono mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Padahal uang tersebut seharusnya untuk membayar supplier, membeli bahan baku pembuatan paving seta membayar gaji para karyawan.

Jaksa Kejari Demak, Een Indriani Santoso mengatakan, bahwa sebagai manager keuangan, terdakwa menerima pembayaran dari konsumen melalui transfer Bank BRI dengan menggunakan faktur pajak atau transfer Bank Mandiri tanpa pajak. Atau, bisa melakukan pembayaran secara cash.

“Sebagai manajer keuangan sejak Januari 2013-Mei 2018 terdakwa telah melakukan pencarian cek sebanyak 271 lembar dari Bank Mandiri,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 8.45 Miliar. Terdakwa diancam pidana sebagaimana pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.wid

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *