Djonews.com, DEMAK – Kasus dugaan kecurangan dilakukan Panitia Pilkades Wonokerto yang dialami, Siti Hani Aisyah, menggandeng Tim Advokat Farid Aminudin and Partner, untuk melakukan gugatan terhadap Panitia Pilkades Wonokerto, Senin (5/9/2022).
Hani sapaannya mengatakan, saat ini pilihannya untuk melakukan gugatan setelah melakukan berbagai cara, termasuk mengajukan keberatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Demak.
“Saya merasa ini tidak adil. Bahkan, rekomendasi dari Dinpermades untuk melanjutkan pencalonan saya pun, tidak ditindaklanjuti pihak panitia. Maka, untuk pembelajaran bagi semua pemangku kebijakan, Saya meminta bantuan ke tim Advokat untuk melakukan gugatan terhadap panitia pilkades Wonokerto,” ujar Hani.
Sementara itu, pengacara Siti Hani Aisyah, Farid Aminudin, mengatakan, dengan tidak menindaklanjutinya surat rekomendasi dari Dinpermades, Tim Advokat akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
“Dengan bersikukuhnya untuk tetap menghentikan pencalonan klien kami (Siti Hani Aisyah), ini artinya, panitia Pilkades Wonokerto memilih opsi e, yaitu, apabila Panitia Pilkades Wonokerto tidak menindaklanjuti ketentuan sebagaimana huruf c dan d, maka akibat administrasi baik gugatan tata usaha negara, perdata, dan pidana menjadi tanggung jawab penuh Ketua Pilkades Wonokerto. Hal ini tentunya menjadi keputusan yang merugikan hak konstitusional Aisyah sebagai warga negara yang berhak memilih atau dipilih dalam kontestasi Pilkades,” terang Farid.
Selain itu, Farid menambahkan, Panitia Pilkades Wonokerto, diduga ada tendensi untuk menghalang halangi agar Hani tidak bisa ikut dalam Pilkades Wonokerto.
“Tentunya hal ini menambah kecurigaan kami kalau panitia tidak menjalankan tugas dengan profesional dan independent. Karena klien kami sudah melakukan upaya administrasi, maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya lanjutan yakni melakukan gugatan Ke Ptun Semarang, biar nanti Pengadilan yang akan memutus jika terbukti panitia telah telah melakukan pelanggaran hukum maka setelah selesai gugatan PTUN,” tambah Farid.
Diberitakan sebelumnya, Siti Hani Aisyah, salah satu bakal calon Kepala Desa Wonokerto, dinyatakan gagal oleh panitia, lantaran kurangnya salah satu dokumen. Meskipun sebelumnya semua persyaratan sudah mendapat checklis panitia.
Atas kejadian yang dialaminya tersebut, Hani mengajukan keberatan ke Dinpermades, yang langsung menindaklanjuti dengan merekomendasi Panitia untuk melanjutkan pencalonan Hani.
Ironisnya, meski sudah ada rekomendasi dari Dinpermades, dengan diketahui PJ Sekda Demak yang juga selaku ketua panitia pilkades tingkat kabupaten, namun panitia Pilkades Wonokerto, tetap bersikukuh tidak melanjutkan Siti Hani Aisyah dalam pencalonan Pilkades Wonokerto.(Putra Janoko)
Tinggalkan Balasan